Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Bolehkah Melakukan Itikaf Hanya Malam Hari Saja?
Minggu, 5 Juli 2015

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Pada hari-hari akhir Ramadhan, kami tidak bisa melakukan i’tikaf di siang hari karena melakukan tugas-tugas pekerjaan. Apakah sah jika kami beri’tikaf  pada malam hari saja, sedangkan siang harinya kami bekerja di tempat kerja kami?

Jawab:

Melakukan i’tikaf boleh walaupun hanya sesaat saja di masjid yang didirikan di dalamnya shalat berjama’ah. Dan juga tetap sah i’tikaf tanpa puasa menurut pendapat yang rajih dari pendapat para ulama. Berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhuma, bahwa Umar berkata:

يا رسول الله إني نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام

wahai Rasulullah, dulu di masa Jahiliyah aku pernah bernadzar untuk melakukan i’tikaf di masjidil haram

Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أوفِ بنذرك فاعتكف ليلة

tunaikan nadzarmu, dan beri’tikaflah satu malam

dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafadz Al Bukhari (2/260).

Andaikan puasa adalah syarat dari i’tikaf, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak akan menetapkan bolehnya beri’tikaf satu malam saja. Oleh karena itu boleh bagi anda untuk meniatkan i’tikaf satu malam saja tanpa beri’tikaf siang harinya, sebagaimana yang anda sebutkan. Dan anda akan mendapatkan pahala sekadar itu, insya Allah.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/59459

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

🔍 Mata Ain, Media Islam Terpercaya, Allah Tidak Akan Memberi Cobaan Diluar Kemampuan Hambanya Al Baqarah, Arti Gelar Lc Dan Ma, Puasa Sya Ban Berapa Hari


Artikel asli: https://muslim.or.id/25973-fatwa-ulama-bolehkah-melakukan-itikaf-hanya-malam-hari-saja.html